Informasi

ETLE (Traffic Law Enforcement)

Apakah anda pernah mendengar dengan istilah ETLE?

ETLE adalah kependekan dari Traffic Law Enforcement yang merupakan sistem tilang yang menggunakan basis teknologi informasi dengan perangkat utama berupa kamera.

ETLE sudah mulai diterapkan yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan. Dengan adanya penerapan ETLE diharapkan dapat mencatat pelanggaran yang tidak bisa dijangkau oleh ETLE statis. Bukan hanya sekedar menilang, manfaat ETLE lainnya adalah dapat mendeteksi kejahatan yang terjadi di jalanan.

Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi

Sedikitnya adalah 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh ETLE sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  • Mengemudi sembari mengoperasikan ponsel
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Berkendara melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak menggunakan helm
  • Berboncengan lebih dari 3 orang
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Mekanisme Tilang

Berikut ini mekanisme tilang menggunakan sistem ETLE:

  1. Deteksi

 

Secara otomatis, perangkat kamera CCTC yang dipasang di jalan menangkap pelanggaran lalu lintas melalui control terpusat. Kemudian, media sebagai barang bukti pelanggaran langsung dikirim ke back office ETLE di Polda setempat.

 

  1. Identifikasi

 

Selanjutnya, petugas yang berjaga akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam kamera CCTV dengan menggunakan Electromic Registration and Identification sebagai sumber data kendaraan yang valid.

 

  1. Kirim Surat

 

Kemudian petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan. Selain ke alamat rumah, surat konfirmasi dapat dikirimkan via email.

 

  1. Konfirmasi

 

Usai menerima surat konfirmasi pelanggaran dari petugas, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi melalui website atau bisa juga mengunjungi langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakkan Hukum.

 

  1. Penerbitan Surat Tilang

 

Setelah itu, petugas akan menerbitkan surat tilang resmi dengan metode pembayaran Virtual Account (VA) BRI pada setiap pelanggaran yang sudah berhasil diverifikasi sesuai dengan penegakkan hukum yang berlaku.

Cara Bayar Denda ETLE

Untuk membayar denda ETLE, anda ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Surat tilang dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas. Dalam surat tersebut tercantum dengan jelas mengenai pasal yang telah dilanggar, berikut tanggal dan tempat pelanggaran tersebut dilakukan.
  • Pada tautan situs konfirmasi pelanggaran yang tercantum di dalam surat tilang, anda akan menemukan jumlah denda yang harus dibayar.
  • Lakukan konfirmasi terlebih dahulu, lalu anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi yang berisi tanggal siding beserta lokasinya.
  • Anda nantinya akan menerima SMS yang isinya kode Virtual Account BRI atau BRIVA untuk membayar denda.
  • Pembayaran dilakukan via bank transfer atau datang langsung ke sidang pengadilan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jika melalui bank transfer, anda tidak perlu repot-repot datang sidang.
  • SMS yang isinya kode Virtual Account BRI atau BRIVA untuk membayar denda.
  • Pembayaran dilakukan via bank transfer atau datang langsung ke sidang pengadilan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jika melalui bank transfer, anda tidak perlu repot-repot datang sidang.
  • Ingat! Konfirmasi pelanggaran hanya berlaku selama 8 hari. Sedangkan tenggat waktu pembayaran adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran. Jika lebih dari itu, maka akan dilakukan pemblokiran STNK sementara.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *